Senin, 08 Juni 2015

Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan

Pengertian

Setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual.

Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan  Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).

Aspek Budaya

Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang memisahkan  peran dan sifat gender laki-  laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara
.
Sosialisasi pengertiantersebut melalui a.l. keluarga, lembaga pendidikan, agama, dan media massa, menyebabkan berlakunya keyakinan  dan  tuntutan

Diterimanya kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik

  laki-laki dan perempuan punya tempat dan perannya sendiri-sendiri yang khas dalam keluarga/perkawinan/berpacaran.

  laki-laki lebih superior daripada perempuan, dan mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya

  keluarga adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak luar, dan berada di bawah kendali laki-laki

Aspek Ekonomi

Ketergantungan perempuan secara ekonomi pada laki-laki;

Perempuan lebih sulit untuk mendapatkan kredit, kesempatan kerja di lingkup formal dan informal, dan kesempatan mendapat-kan pendidikan dan pelatihan.

Aspek Politik

Status hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktek penegakan hukum;

Pengertian tentang perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan pada pelaku;

Rendahnya tingkat pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang hukum,

Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.

Apa dampaknya ?

Pada Korban :

Kesehatan Fisik a.l., memar, cedera (mulai dari sobekan hinggapatah tulang dan luka dalam), gangguan kesehatan yang khronis, gangguan pencernaan, perilak useksual beresiko, gangguan makan, kehamilan yang tak diinginkan, keguguran/ melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, terinfeksipenyakitmenularseksual, HIV/AIDS

Kesehatan Mental: a.l., depresi, ketakutan, harga diri rendah, perilaku obsesif kompulsif, disfungsi seksual, gangguan stress pasca trauma

Produktivitas kerja menurun: sering terlambat dating ke tempat kerja, sulit berkonsentrasi, berhalangan kerja kare-na harus mendapat perawatan medis, atau memenuhi panggilan polisi/meng-hadiri sidang.

Fatal: bunuh diri, membunuh/melukai pelaku, kematian karena aborsi/keguguran /AIDS

Pada Anak :

Gangguan kesehatan danperilak uanak di sekolah,

Terhambatnya kemampuan untuk menjalin hubungan yang dekat dan positif dengan orang lain,

Kecenderungan lari dari rumah, adanya keinginan bunuh diri

Berkemungkinan menjadi pelaku atau cenderung menjadi korban kekerasan yang serupa di masa remaja/dewasanya

Pada Masyarat & Negara :

Penurunan kualitas hidup dan kemampuan perempuan untuk aktif ikut serta dalam kegiatan di luar rumah, termasuk untuk berpenghasilan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Besarnya biaya untuk penanganan kasus di kepolisian maupun pengadilan, serta biaya untuk perawatan kesehatan bagi korban

Menguatnya kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik

Pencegahan dan penanganan

Pencegahan, penanganan korban dan pelaku adalah tanggung jawab semua  pihak: laki-laki, perempuan, lingkungan tetangga, tokoh agama/masyarakat, lembaga pendidikan/ agama. Kerjasama antara pusat penanganan krisis sebagai perempuan korban (women’s crisis center) dengan masyarakat, dunia usaha,dan pemerintah merupakan suatu kemutlakan.

Upaya pencegahan dan penanganan korban maupun pelaku yang ada masih jauh dari memadai.Bagi para perempuan penyandang cacat, kondisi ini lebih berat dirasakan.
Khusus tentang dukungan bagi korban untuk dapat melanjutkan hidupnya secara
mandiri, sehat dan bermartabat, dibutuhkan beragam dukungan yang bentuknya fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan korban, dan bersifat memberdayakan.


Ada 5 jenis ketidak adilan terhadap perempuan antara lain :

Marginalisasi (Peminggiran)

Terjadinya apabila perempuan tidak punya akses terhadap dan kontrol di dalam mendapatkan atau memutuskan sesuatu.
Sub Ordinasi (Penomor duaan)

Persepsi masyarakat terhadap posisi laki –laki lebih tinggi atau diatas dan perempuan di bawah, ini berengaruh dalam semua bidang kehidupan. Persepsi adat bahwa sejak lahir laki – laki dianggap raja dan harus di hormati, oleh sebab itu lekaki dalam persepsi batak mempunyai hak dan kuasa yang lebih tinggi dari perempuan itu sebabnya wajar bila untuk mencapai kehendaknya, laki – laki melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Stereotype (Pandangan / Citra Baku)

Adanya pandanga yang sangat kuat terhadap citra diri perempuan bahwa perempuan itu lmah psikis, lemah, penurut .

Beban Ganda

Perempuan harus mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga, pendidikan anak, mencari nafkah untuk anak.

Kekerasan terhadap perempuan di rumah tangga, antara lain :

Tindak kekerasan fisik
Tindak kekerasan Seksual
Tindakan kekerasasn ekonomi
Tindak kekerasan psikologis/jiwa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar