Kekerasan Terhadap Perempuan
Pengertian
Setiap perbuatan
yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat
atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau
seksual.
Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan
atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka
umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan
terhadap Perempuan, 1993).
Aspek Budaya
Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang
memisahkan peran dan sifat gender laki- laki
dan perempuan secara tajam dan tidak setara
.
Sosialisasi pengertiantersebut melalui a.l. keluarga, lembaga pendidikan, agama, dan media massa, menyebabkan
berlakunya keyakinan dan tuntutan
Diterimanya kekerasan sebagai cara penyelesaian
konflik
laki-laki dan perempuan punya tempat dan perannya
sendiri-sendiri yang khas dalam keluarga/perkawinan/berpacaran.
laki-laki lebih superior daripada perempuan, dan
mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya
keluarga adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak
luar, dan berada di bawah kendali laki-laki
Aspek Ekonomi
Ketergantungan perempuan secara ekonomi pada laki-laki;
Perempuan lebih sulit untuk mendapatkan kredit, kesempatan kerja di lingkup formal dan informal, dan
kesempatan mendapat-kan pendidikan dan pelatihan.
Aspek Politik
Status hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan
perundang-undangan maupun dalam praktek penegakan hukum;
Pengertian tentang perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan pada pelaku;
Rendahnya tingkat pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang hukum,
Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
Apa dampaknya ?
Pada Korban :
Kesehatan Fisik a.l., memar, cedera (mulai dari sobekan hinggapatah tulang dan luka dalam), gangguan kesehatan yang khronis, gangguan
pencernaan, perilak
useksual beresiko, gangguan makan, kehamilan yang tak diinginkan, keguguran/ melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, terinfeksipenyakitmenularseksual, HIV/AIDS
Kesehatan Mental: a.l., depresi, ketakutan, harga diri rendah,
perilaku obsesif kompulsif, disfungsi seksual, gangguan stress pasca trauma
Produktivitas kerja menurun: sering terlambat dating ke tempat kerja, sulit
berkonsentrasi, berhalangan kerja kare-na harus mendapat perawatan medis, atau
memenuhi panggilan polisi/meng-hadiri sidang.
Fatal:
bunuh diri,
membunuh/melukai pelaku,
kematian karena
aborsi/keguguran
/AIDS
Pada Anak :
Gangguan kesehatan danperilak uanak di sekolah,
Terhambatnya kemampuan untuk menjalin hubungan yang dekat dan positif dengan orang lain,
Kecenderungan lari dari rumah, adanya keinginan bunuh diri
Berkemungkinan menjadi pelaku atau cenderung menjadi korban kekerasan yang serupa di masa
remaja/dewasanya
Pada Masyarat & Negara :
Penurunan kualitas hidup dan kemampuan perempuan untuk
aktif ikut serta dalam kegiatan di luar rumah, termasuk untuk berpenghasilan
dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Besarnya biaya untuk penanganan kasus di kepolisian
maupun pengadilan, serta biaya untuk perawatan kesehatan bagi korban
Menguatnya kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik
Pencegahan dan penanganan
Pencegahan, penanganan korban
dan
pelaku
adalah
tanggung
jawab
semua pihak:
laki-laki, perempuan, lingkungan tetangga, tokoh agama/masyarakat, lembaga
pendidikan/ agama. Kerjasama antara pusat penanganan krisis sebagai
perempuan korban (women’s crisis
center) dengan masyarakat,
dunia usaha,dan
pemerintah merupakan suatu kemutlakan.
Upaya pencegahan dan penanganan korban maupun pelaku yang ada masih jauh dari memadai.Bagi para perempuan penyandang cacat, kondisi ini lebih berat dirasakan.
Khusus tentang dukungan bagi korban untuk dapat melanjutkan hidupnya secara mandiri, sehat dan bermartabat, dibutuhkan beragam dukungan yang bentuknya fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan korban, dan bersifat memberdayakan.
Ada 5 jenis ketidak adilan terhadap perempuan
antara lain :
Marginalisasi (Peminggiran)
Terjadinya apabila perempuan
tidak punya akses terhadap dan kontrol di dalam mendapatkan atau memutuskan
sesuatu.
Sub Ordinasi (Penomor duaan)
Persepsi masyarakat terhadap
posisi laki –laki lebih tinggi atau diatas dan perempuan di bawah, ini
berengaruh dalam semua bidang kehidupan. Persepsi adat bahwa sejak lahir laki –
laki dianggap raja dan harus di hormati, oleh sebab itu lekaki dalam persepsi
batak mempunyai hak dan kuasa yang lebih tinggi dari perempuan itu sebabnya
wajar bila untuk mencapai kehendaknya, laki – laki melakukan kekerasan terhadap
perempuan.
Stereotype (Pandangan / Citra
Baku)
Adanya pandanga yang sangat
kuat terhadap citra diri perempuan bahwa perempuan itu lmah psikis, lemah,
penurut .
Beban Ganda
Perempuan harus mengerjakan
semua pekerjaan rumah tangga, pendidikan anak, mencari nafkah untuk anak.
Kekerasan
terhadap perempuan di rumah tangga, antara lain :
Tindak kekerasan
fisik
Tindak
kekerasan Seksual
Tindakan
kekerasasn ekonomi
Tindak
kekerasan psikologis/jiwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar